BLITAR - Dalam Mendukung Kementrian dan Lembaga Pemerintah, Polsek Kesamben jajaran polres blitar membantu untuk melaksanakan giat edukasi dan sosialisasi ke apotek dan masyarakat terkait obat sirop mengandung bahan kimia, Jumat (21/10/22).
Pada kegiatan tersebut Kapolsek Kesamben, Iptu Suhartono beserta anggota dan juga Camat Kesamben, Kepala Puskesmas Kesamben dan Dinas Pendidikan Kesamben melaksanakan pengecekan ke beberapa apotek yang ada di wilayah kesamben.
Langkah utama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Muspika Kesamben dan Dinas Pendidikan. Terkait langkah-langkah yg dilakukan diantaranya, sosialisasi dan education tentang untuk sementara waktu anak2 tidak meminun obat cair/sirup. Serta menunggu hasil pemeriksaan BPOM tentang kandungan yg terdapat didalam obat cair yg membahayakan tubuh anak2.
Adapun 5 obat Sirup yg sementara tidak boleh beredar meliputi:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Saat giat edukai di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, ternyata 3 apotik sudah mendapat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan dan PBF kalau 5 jenis sirup diatas tidak boleh beredar. Jadi semua apotik sudah tidak mengedarkan pada masyarakat.
Dalam hal ini, Jajaran Kepolisian Polres Blitar menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. (Res)